“Saya sudah kirim ke Pak Erwin Sodding (Kepala BKD Sulsel). Semua sedang kita proses agar status ASN mereka kembali seperti semula,” tandasnya.
Diketahui, dua guru di Kabupaten Luwu Utara sebelumnya diberhentikan tidak hormat karena dinilai melakukan pungutan Rp20 ribu per orang tua siswa untuk membantu menggaji guru honorer.
Keputusan tersebut kini resmi dibatalkan setelah Presiden RI mengeluarkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan harkat, martabat, dan status keduanya sebagai ASN.

Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

