“Karena terlanjur sudah ada surat pemberhentiannya, tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini Widyantini. Saya sudah WA beliau, mohon surat dari kementerian untuk jadi data rujukan gubernur dalam pembatalan surat pemberhentian yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia mengatakan, Menteri PAN-RB telah merespons cepat permintaan itu. “Jawaban Bu Menteri, sedang disiapkan, Pak,” ungkap Jufri.
Selain itu, Pemprov juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut.
“Saya juga sudah WA Prof. Zudan, saya bilang: Prof, kami butuh pertimbangan teknis (pertek) untuk jadi dasar pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan. Jawaban Prof. Zudan, Mas langsung hubungi Pak Andi Yanto (Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar),” terang Jufri.
Menurutnya, koordinasi juga telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel agar seluruh proses berjalan cepat dan sesuai mekanisme.

Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

