HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan seorang balita berusia dua tahun di Makassar.
Bayi laki-laki itu sempat dibawa ke Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan dugaan motif terkait sengketa kelompok arisan daring yang bermasalah.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (29/7).
“Benar, kita sudah amankan tiga orang, satu laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya.
Ketiga pelaku tersebut adalah laki-laki berinisial WI serta dua perempuan berinisial NA dan NI.
Mereka diduga mengambil bayi itu secara paksa langsung dari kediaman korban di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Terkait berapa lama korban berada di tempat pelaku, Wahiduddin menyatakan belum bisa memastikan dan akan menanyakannya lebih lanjut kepada tim penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan orang tua korban bernama Ryana Putri ke Polrestabes Makassar pada 5 Juli 2026.
Laporan teregistrasi dengan nomor register LP/1639/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Pangkep pada 14 Juli.
“Diduga kasus ini berawal dari masalah yang terjadi dalam kelompok arisan daring. Korban sempat dibawa ke kediaman salah satu pelaku yang berada di Kabupaten Pangkep,” jelas Wahiduddin.
Saat ini ketiga orang tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya satu orang yang ditahan di rutan.
Dua tersangka perempuan tidak ditahan untuk sementara waktu dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat keduanya sedang mengandung.



