Pemerintah Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut mencerminkan kontribusi signifikan ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan data DJP, penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan, bahwa pemerintah akan terus memperkuat tata kelola perpajakan sektor digital.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Holopis.com, Minggu (1/3/2026).

Ia menambahkan, pemerintah akan memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut, yakni BetterMe Limited.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun. Rinciannya yakni Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.

Pajak Kripto dan Fintech

Penerimaan pajak kripto hingga Januari 2026 tercatat Rp1,93 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada 2026. Komposisinya terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.

Sementara itu, pajak fintech telah menyumbang Rp4,47 triliun sampai Januari 2026. Rinciannya Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari sistem pengadaan pemerintah atau Pajak SIPP mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

Dengan tren pertumbuhan tersebut, sektor ekonomi digital diproyeksikan tetap menjadi salah satu penopang penting penerimaan pajak nasional di tengah percepatan transformasi digital yang terus berlangsung.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU