Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat belanja negara pada kuartal IV-2026 menjelang berakhirnya tahun anggaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong kementerian dan lembaga mengoptimalkan sisa anggaran dengan memprioritaskan program utama serta menjaga kualitas belanja negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya efisiensi anggaran yang telah dijalankan pemerintah sepanjang 2026.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini,” kata Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026), sebagaimana dikutip Holopis.com.

Pengetatan ini dilakukan ketika realisasi belanja kementerian dan lembaga telah mencapai Rp1.069,4 triliun per September 2026. Angka tersebut setara dengan 70,8 persen dari pagu APBN dan tumbuh 33,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan sisa tahun anggaran yang semakin terbatas, pemerintah berupaya memastikan belanja yang belum terealisasi digunakan secara lebih selektif dan diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, kementerian dan lembaga diminta memperbanyak rapat secara daring, membatasi perjalanan dinas nonprioritas, serta mengurangi frekuensi perjalanan yang tidak mendesak.

Langkah efisiensi ini diarahkan agar penghematan anggaran dapat dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan program utama maupun pelayanan kepada masyarakat.

Pagu anggaran yang terkena efisiensi nantinya diblokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.

Mekanisme tersebut membuat alokasi anggaran yang ditetapkan untuk efisiensi tidak dapat langsung digunakan sebagaimana anggaran reguler. Pengelolaan sisa anggaran pun menjadi lebih terkendali hingga akhir tahun.

Sudarto menegaskan bahwa penghematan tidak boleh mengesampingkan target pembangunan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” kata Sudarto.

Kementerian Keuangan menekankan bahwa pemangkasan anggaran perjalanan dinas bukan semata-mata untuk menekan pengeluaran, melainkan juga untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBN.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU