“Yang nyerahkan siapa? Kan yang terima Khomsin, bukan saudara langsung toh?,” tanya hakim Nurhadi.
“Iya,” jawab Zainal.
“Ya kan tinggal bilang aja, ambil ke Khomsin. Atau Khomsin serahkan, kan aman,” kata hakim Nurhadi menimpali.
“Saudara kan dari awal sudah tahu uang itu dipergunakan untuk apa? setahu saudara benar atau salah perbuatan itu?,” cecar hakim.
“Ya pasti salah, pasti salah,” jawab Zainal.
“Kenapa saudara mau bantu?,” tanya hakim Nurhadi.
“Ketua, sejujurnya saya itu dilematis. Ya apa pun kan ya saya pengen bantu kawan saya. Ya kan, terlepas beliau berkenan atau enggak berkenan, kan itu seperti itu,” jawab Zainal.
“Kawan yang mau dibantu ini maksudnya siapa ini?,” cecar hakim.
“Termasuk Alex segala kan teman saya. Itu kan saya ingin bantu,” jawab Zainal.
“Selain teman ya, apa kepentingan yang lain?. Jujur saja lah, apakah ini ada hubungannya dengan permintaan sebelumnya?. Kan yang pertama kali minta. Ini bukan masalah uang ya, tapi membantu itu yang pertama kali yang bilang siapa? Sebelum Alex minta bantuan saudara, Yaqut terlebih dahulu minta bantuan saudara, kan? Ini bukan masalah uang ya,” cecar hakim Nurhadi.
Maksud pertanyaan hakim merujuk pada keterangan Zainal dalam BAP. Dimana dalam BAP, Zainal mengaku dirinya diminta Yaqut untuk berkomunikasi dengan Nusron Wahid agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama atas pelaksanaan ibadah haji 2024. Kondisi saat itu, sebut Zainal dalam BAP, Nusron dan Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan itu, Zainal dalam BAP mengaku akan membantu.
“Bukan, Ketua. Saya tadi kan sudah sampaikan. Bahkan di penyidik waktu itu juga sudah saya sampaikan bahwa ya itu konteksnya canda. Jadi kita lagi kumpul-kumpul. Sekali lagi, Ketua, ya, saya ulangin. Biasa di kami itu kumpul-kumpul kader-kader itu, ya kan. Nah, terus bercanda-bercanda. “Ini yang bisa mendamaikan ini ya Zainal ini”. Nah, seperti itu Ketua,” jawab Zainal.
“Ini keterangan saudara sebenrnya tadi sudah ditanya. Tapi karena saudara bilang bercanda, saya ingin menegaskan. “Maksud dari kalimat tersebut adalah saudara Yaqut meminta kepada agar saya berbicara kepada Nusron Wahid”. Ini ngga ada bercanda disebut disini (BAP)?,” cetus hakim Nurhadi.



