HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri tengah menyidik 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan korporasi. Dalam penyidikan tersebut, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara karhutla. Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
“Per hari ini dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan, dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi, saat ini sedang berjalan. Yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi,” kata Suyudi saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia menyebut, penetapan tersangka ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Pihak yang dimintai pertanggungjawaban nantinya dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, ya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di indonesia,” ujarnya.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Negara Tetangga
Selain mendalami tanggung jawab korporasi, penyidik juga memilah kasus-kasus yang diduga melibatkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing lainnya.
Suyudi menegaskan, dugaan keterlibatan pihak asing ditemukan dalam rangkaian perkara yang sedang ditangani. Namun, ia belum merinci identitas perusahaan, negara asal pihak yang diduga terlibat, maupun bentuk keterlibatannya karena penyidikan masih berlangsung.
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing ya. Namun karena ini kita masih dalam proses penyidikan jadi ini sedang kita pilah-pilah ya, mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing, ya,” kata Suyudi.
Ia kembali menegaskan adanya dugaan keterlibatan pihak dari luar negeri, termasuk negara tetangga.
“Tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing, terima kasih. Ya, ada negara tetangga,” tuturnya.
Pernyataan tersebut belum merinci negara maupun perusahaan yang dimaksud. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak asing masih perlu menunggu hasil penyidikan dan pengungkapan resmi dari kepolisian.
Penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi menjadi salah satu aspek penting dalam penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap perusahaan maupun individu tetap bergantung pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.



