“Ya, kalau waktu itu kan bahasanya untuk operasional teman-teman,” jawab Zainal.
“Kan terkait dengan Pansus, kan?,” cecar hakim menegaskan.
“Ya, untuk Pansus,” jawab Zainal.
Hakim lebih lanjut mendalami laporan Zainal ke Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji bahwa uang itu telah diserahkan dan diterima Khomsin.
“Saudara kan yang menyampaikan ke Nusron, kan cuma, cuma sekali itu juga, kan? Atau berkali-kali?,” tanya hakim.
“Saya ngga nyampaikan (menyerahkan) duit (ke Nusron), baru ngomong, Saya omongin,” jawab Zainal.
“Iya, iya Itu maksud saya, menyampaikan dengan mulut, maksudnya uangnya sudah dibawa,” kata hakim Nurhadi menimpali.
“Iya,” kata Zainal.
“Waktu saudara menyampaikan kepada Nusron, uangnya ada di mana posisinya?,” tanya hakim Nurhadi.
“Di Khomsin,” jawab Zainal.
Namun, klaim Zainal, Nusron saat itu tidak mau menerima uang tersebut. Hakim lebih lanjut mendalami kronologi pelaporan soal penyerahan uang yang disampaikan Zainal ke Yaqut dan Nusron. Menurut Zainal soal penyerahan uang disampaikanya lebih dahulu ke Nusron. Sementara penyampaian informasi ke Yaqut terjadi pada awal tahun 2024 sebelum bulan puasa.
“Saudara menyampaikan kepada Nusron mana lebih dulu?,” tanya hakim Nurhadi.
“Iya lebih dulu ke Nusron,” jawab Zainal.



