HOLOPIS.COM, JAKARTA – Toilet umum seharusnya menjadi ruang bagi perempuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan aman dan tanpa merasa diawasi. Namun, dugaan voyeurisme atau perekaman diam-diam yang dialami Fira Assegaf atau Sashfir di toilet perempuan sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa privasi perempuan masih rentan dilanggar, bahkan di ruang yang semestinya tertutup.
Dampak peristiwa semacam ini dapat meluas hingga kehidupan sehari-hari korban. Selain menghadapi dugaan pelanggaran privasi, korban juga berpotensi mengalami ketakutan ketika harus menggunakan fasilitas serupa karena khawatir tubuhnya kembali menjadi objek pengintaian atau rekamannya tersebar tanpa persetujuan.
Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC) sekaligus Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Siti Aminah Tardi atau Ami, menjelaskan bahwa perekaman tubuh dalam ruang privat tanpa persetujuan dapat menghilangkan rasa aman dan memengaruhi aktivitas korban setelah kejadian.
“Perekaman tubuh dalam ruang privat tanpa persetujuan dapat menimbulkan ketakutan, kehilangan rasa aman, dan kekhawatiran bahwa rekaman akan disimpan, disebarkan, atau digunakan untuk mengancam,” tutur Ami saat diwawancarai Holopis.com, Jumat (9/10).
Menurut Ami, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan ketidakpastian mengenai nasib rekaman yang dibuat tanpa izin. Korban dapat merasa cemas karena tidak mengetahui apakah rekaman masih tersimpan, telah disebarkan, atau berpotensi disalahgunakan untuk mengancam dirinya.
Ketidakpastian itu juga dapat memengaruhi cara korban memandang ruang privat seperti toilet umum yang sebelumnya digunakan tanpa rasa khawatir, bisa memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dan kemungkinan adanya perangkat perekam tersembunyi.
Dampaknya tidak berhenti pada perasaan takut ketika berada di toilet. Ami menilai, kekhawatiran tersebut berpotensi membuat perempuan enggan menggunakan fasilitas umum dan membatasi aktivitasnya di luar rumah.
“Akibat lebih jauh, perempuan enggan atau khawatir untuk menggunakan toilet umum yang akan membatasi mobilitas perempuan keluar rumah,” ujar Ami.
Jika rasa takut itu membuat perempuan menghindari toilet umum, kebutuhan dasar selama beraktivitas di luar rumah juga dapat terganggu. Kondisi tersebut berisiko memengaruhi kesehatan reproduksi karena perempuan mungkin menunda atau menghindari penggunaan toilet ketika membutuhkannya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa voyeurisme tidak sekadar melanggar privasi melalui perekaman tanpa persetujuan. Tindakan ini juga dapat mengikis rasa aman, membatasi mobilitas, mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga berdampak pada kesehatan perempuan.
Privasi Tubuh dan Hak atas Perlindungan
Dalam perspektif hak asasi manusia, perekaman tubuh tanpa persetujuan di ruang privat menyangkut hak atas privasi, martabat, otonomi tubuh, dan rasa aman. Keberadaan seseorang di fasilitas umum tidak berarti ia kehilangan hak untuk menentukan batas privasinya.
Ami menegaskan bahwa hak tersebut tetap melekat pada setiap perempuan, termasuk ketika mereka menggunakan toilet di restoran, pusat perbelanjaan, atau gedung publik. Status sebagai figur publik juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perekaman tubuh tanpa persetujuan.
“Ketika perempuan menggunakan toilet, ia memiliki hak penuh atas privasi, hak atas tubuhnya. Keberadaannya di restoran atau tempat publik tidak menghapus hak tersebut. Demikian halnya, statusnya sebagai figur publik tidak memberikan izin kepada siapa pun untuk merekam tubuh atau bagian tubuhnya tanpa persetujuan,” ujar Ami.
Dalam konteks kasus yang dialami Sashfir, Ami memandang keberaniannya untuk bersuara sebagai pengingat bahwa keamanan toilet perlu menjadi perhatian pengelola fasilitas publik. Menurutnya, tanggung jawab menjaga keamanan ruang tersebut tidak dapat dilepaskan dari pihak yang mengelolanya.



