HOLOPIS.COM, JAKARTA – Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3), yang menjadi salah satu ketentuan dalam proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 sekaligus upaya mendorong penegakan kode etik dan akuntabilitas penyelenggara pemilu,” kata advokat dari Themis Indonesia, Luthfi Nabilah Ailen dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Jumat (9/10/2026).
Pelapor menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari sekolah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dengan demikian, putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai keputusan MK yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Menurut Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, pertimbangan dalam putusan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme etik penyelenggara pemilu.
Soroti Penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Selain persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan, pengaduan itu juga mempersoalkan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pelapor menduga terdapat persoalan dalam proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut. Mereka juga menilai Bawaslu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap proses pencalonan dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon.
“Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan KPU RI, tetapi juga dengan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI),” tuturnya.
“KPU RI diduga tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dalam ketentuan, sehingga lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian menjadi dasar dalam proses pencalonan, penerimaan, dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang diminta untuk diperiksa melalui mekanisme DKPP. Kebenaran dalil dan ada atau tidaknya pelanggaran etik masih harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Minta Seluruh Teradu Dipecat



