Hendry Leo divonis 6 tahun dan semua asetnya senilai Rp 1 triliun disita untuk pengembalian kerugian negara.
Tersangka lain Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja (Dirut PT. Asabri) dan divonis 4 tahun.
“Saya akan lawan dan sekaligus pertanyakan uang 10 juta dolar AS yang diserahkan kepada Kejagung. Karena aset kami juga disita hampir Rp 1 triliun untuk pelunasan kerugian negara Rp 410 miliar, ” tegas istri Hendry Leo, Iyul Sulinah ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu status Tan Kian dan Ferry sampai kini tak kunjung berubah status menjadi tersangka dan ditahan. Padahal, dalam Pasal 5 UU Tipikor jelas terang- benderang penguap dan penerima suap ditetapkan tersangka.
“Kalau kita mengacu kepada UU Tipikor harusnya demikian. Penyuap dan orang disuap ditetapkan tersangka,” ucap pakar hukum Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Menjadi janggal, jika diasumsikan Febrie Adriansyah menerima suap tersebut meski sangat prematur, lalu penyuap tidak dijadikan tersangka.
“Tapi kami masih memiliki keyakinan hal tersebut haknya soal waktu,” tegasnya.



