HOLOPIS.COM, JAKARTA— Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus mengungkapkan beratnya posisi yang kini ia hadapi setelah bertahun-tahun berada di garis depan penegakan hukum. Mantan pejabat penegak hukum itu menyebut dirinya kini harus menjalani proses peradilan sebagai terdakwa, setelah sebelumnya menangani berbagai perkara besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam nota perlawanan di hadapan majelis hakim. Ia mengakui situasi tersebut menjadi ironi dalam perjalanan pengabdiannya, tetapi menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang Mulia, ada ironi yang amat berat saya rasa. Selama bertahun-tahun saya berada di garis depan penegakan hukum, menghadapi perkara-perkara besar dan kepentingan yang kuat, kini saya sendiri duduk sebagai terdakwa,” kata Febrie saat membacakan nota perlawanan di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Ia meminta agar perkara yang menjeratnya dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa prasangka maupun tekanan. Febrie menegaskan bahwa pengalaman dan jabatan sebelumnya tidak seharusnya membuatnya memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.
“Saya tidak meminta keistimewaan ataupun ketebalan hukum. Saya hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan pada diri saya, agar perkara ini dinilai secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa prasangka maupun tekanan,” ujarnya.
Febrie juga menyoroti dampak yang menurutnya dapat muncul apabila seseorang yang menjalankan tugas mengungkap perkara besar tidak memperoleh proses hukum yang adil. Ia menilai kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pihak lain yang mengetahui atau berani mengungkap penyimpangan.
“Jangan sampai tumbuh kesan bahwa keberanian menjalankan amanah justru harus dibayar dengan hilangnya perlindungan hukum yang setara,” kata Febrie.
Meski mengemukakan rekam jejak pengabdiannya, Febrie mengakui hal tersebut tidak otomatis membuktikan seseorang bebas dari kesalahan. Namun, ia meminta riwayat pengabdian tetap dipertimbangkan ketika hakim menilai kejelasan dakwaan terhadap dirinya.
“Saya menyadari bahwa rekam jejak yang baik tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan, namun riwayat pengabdian yang panjang juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja,” tuturnya.
Febrie menegaskan bahwa permintaannya bukan untuk mendapatkan perlakuan khusus, melainkan agar prinsip keadilan diterapkan secara setara dalam perkara yang sedang dihadapinya.
“Saya menyampaikan hal ini bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan untuk mengingatkan bahwa hukum harus berlaku adil kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang pernah bertugas menegakkannya,” ujarnya.



