HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipastikan tidak pernah menerima duit suap dan atau gratifikasi Rp 40 miliar dari mantan tersangka Asabri Jilid I Tan Kian.
Penegasan itu didapatkan dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Tan Kian yang pernah dikeluarkan dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
“Dari BAP Tan Kian yang dijadikan salah satu bukti di praperadilan lalu. Uang itu diberikan Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang dan dalam BAP itu Ferry tidak pernah mengatakan uang itu akan disampaikan kepada FA,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah pada hari Kamis (3/9).
Uang suap itu diduga sengaja dialokasikan untuk 4 orang pejabat di Kejaksaan Agung, tanpa dijelaskan lebih detail siapa sosok tersebut.
“Bisa saja dimaksud oleh Tan Kian ditujukan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Febri bahkan mengungkapkan, berdasarkan BAP, Tan Kian memperoleh informasi dugaan keterlibatan perkara Jiwasraya dan Asabri dari seseorang bermana Lucy.
Lucy kemudian menginformasikan kepada Tan Kian bahwa ada perkara yang sedang disidik dan berpotensi akan membuatnya menjadi tersangka jika tidak diurus.
“FA mengaku tidak kenal sama sekali dengan orang bernama Lucy ini,” imbuhnya.
Setelah menerima informasi tersebut terjadi komunikasi antara Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang kedua merupakan saksi dalam perkara menjerat FA.
“Uang Rp 40 miliar diserahkan Tan Kian kepada Ferry,” ungkapnya.
Nama Tan Kian bukan orang asing di Kejagung, sebab pada tahun 2008 pernah dijadikan tersangka perkara Asabri Jilid I yang merugikan negara Rp 410 miliar.
Namun, karena telah menyerahkan pengembalian kerugian negara 13 juta dolar AS (faktanya 10 juta dolar AS) perkaranya dihentikan penyidikannya. Dengan uang itu, Tan Kian dapat menguasai Plaza Mutiara.
Padahal, plaza itu dibangun bersama Hendry Leo sebagai penyandang dana , Tan Kian sebagai penyedia lahan.



