HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau menyatakannya tidak dapat diterima. Permintaan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan pribadi dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum. Ia menilai surat dakwaan penuntut umum bermasalah dari sisi kejelasan, kelengkapan, dan kecermatan.
“Menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa dan penasihat hukum,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie kemudian meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai kelayakan dakwaan dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum secara hukum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat,” ucapnya.
Tak hanya meminta pembatalan dakwaan, Febrie juga memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkannya setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan. Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum yang diajukan dalam persidangan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Febrie.
Dalam bagian akhir permohonannya, Febrie turut meminta agar biaya perkara pidana dibebankan kepada negara. Ia juga menyampaikan permohonan alternatif apabila majelis hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda terhadap nota perlawanan yang diajukannya.
“Membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara,” ujarnya.
Febrie kemudian menutup permohonannya dengan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang dianggap adil apabila permintaan yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya,” tutur Febrie.



