HOLOPIS.COm, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap memilih dan mengonsumsi produk berlabel halal meskipun pemerintah menunda pemberlakuan sejumlah kewajiban sertifikasi halal hingga 2028.
Penundaan tersebut dinilai berpotensi mengurangi kepastian masyarakat dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan, kesadaran masyarakat untuk memilih produk halal harus tetap dijalankan tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah mengenai waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi.
“Meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan,” kata Cholil Nafis dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Kamis (22/10/2026).
Menurut Cholil, penundaan kewajiban sertifikasi halal dapat memengaruhi kepastian masyarakat dalam menggunakan berbagai produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan.
“Padahal, kewajiban halal diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai produk yang halal dan tidak halal,” kata dia.
MUI Soroti Kepastian Kehalalan Produk
Cholil menilai persoalan sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan ekonomi atau kesiapan industri, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak umat Islam dalam menjalankan ajaran agama.
Tanpa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan yang ditetapkan, menurut dia, belum terdapat kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha terkait sertifikasi pada tahap yang ditunda. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat untuk mengetahui status kehalalan produk yang beredar.
Karena itu, MUI memandang sertifikasi halal memiliki fungsi penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen, terutama umat Islam, ketika memilih produk makanan, minuman, obat-obatan, maupun barang gunaan.
Cholil juga menilai instrumen pendukung penyelenggaraan sertifikasi halal sebenarnya telah tersedia, termasuk keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, Indonesia dinilai seharusnya dapat memperkuat penerapan jaminan produk halal, bukan kembali menunda pemberlakuan kewajibannya.
Menurut Cholil, kepastian regulasi dan pelaksanaan sertifikasi halal juga penting apabila Indonesia ingin memperkuat posisinya sebagai pusat halal dunia.
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri.
Pemerintah menyatakan implementasi kewajiban sertifikasi halal memiliki cakupan luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan ruang bagi penguatan ekosistem dan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...