Bukan Cuma Label, Sertifikasi Halal Bisa Bikin Produk Lokal Naik Kelas

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat daya saing industri nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku usaha memanfaatkan kebijakan ini bukan sekadar untuk memenuhi aturan, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai industri halal memiliki peluang besar, baik di pasar domestik maupun internasional.

Karena itu, kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar halal dinilai penting untuk memperkuat posisi produk Indonesia.

Sarmuji mengatakan penerapan kewajiban sertifikasi halal harus menjadi momentum bagi industri nasional untuk meningkatkan kualitas sekaligus memperkuat daya saing.

“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Menperin sebagaimana keterangannya pada Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional. Langkah ini juga diharapkan mendukung transformasi industri yang tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan.

Untuk mendukung pelaku usaha, Kemenperin tidak hanya berfokus pada regulasi. Pemerintah juga berupaya memperluas layanan pendampingan agar industri dapat memenuhi standar mutu dan persyaratan sertifikasi secara lebih efektif.

Salah satu caranya melalui optimalisasi unit pelaksana teknis (UPT) Kemenperin di berbagai daerah yang menyediakan layanan jasa industri, termasuk bimbingan dan fasilitasi persiapan sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Administrasi

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengatakan pelaku usaha perlu melihat penerapan Wajib Halal 2026 sebagai peluang untuk meningkatkan nilai tambah produk.

Menurutnya, sertifikasi halal dapat membantu produk lokal memperkuat daya saing sekaligus membuka peluang menjangkau pasar yang lebih luas.

“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” papar Emmy.

Emmy menjelaskan, UPT Kemenperin menyediakan berbagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha. Layanannya mencakup bimbingan teknis, pendampingan, hingga persiapan industri untuk menjalani proses sertifikasi melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dukungan tersebut diharapkan membantu pelaku industri mempersiapkan sertifikasi sekaligus memperbaiki sistem mutu produk mereka.

BBSPJPPI Semarang Siapkan Layanan Halal

Salah satu unit yang terlibat dalam upaya tersebut adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.

Lembaga ini telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari BPJPH. BBSPJPPI juga siap mendukung proses sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM), khususnya sektor makanan dan minuman di Jawa Tengah.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU