Bapanas Laporkan 25 Merek Beras Fortifikasi, 11 Pelaku Usaha Masuk Penanganan Polisi

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan 25 merek dagang beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu dan kandungan gizi kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan 11 pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi dan menjadi dasar penindakan hukum secara bertahap.

Deputi III Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Bapanas dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

“Jadi kita Badan Pangan Nasional melaporkan 25 merek dagang, 11 pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi kepada Polri ya,” kata Andriko dalam konferensi pers pengungkapan kasus beras fortifikasi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Andriko, dari 27 merek dagang yang menjadi objek pengawasan, sebanyak 25 merek ditemukan tidak memenuhi persyaratan. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek administrasi, mutu, dan nilai gizi produk, termasuk kesesuaian informasi pada label dengan kondisi sebenarnya.

Bapanas juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap seluruh 25 merek tersebut. Sanksi meliputi penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta pencabutan izin edar karena produk tidak memenuhi ketentuan.

“Jadi sanksi administratif yang dimiliki oleh Badan Pangan Nasional adalah menghentikan produksi, kemudian menarik dari peredaran, dan yang ketiga adalah mencabut izin edar,” ujarnya.

Andriko menjelaskan, pengawasan beras fortifikasi dilakukan sebelum dan setelah produk beredar. Pada tahap awal, pelaku usaha wajib mengurus izin edar yang mencantumkan klaim mutu serta kandungan gizi, seperti zinc dan vitamin B1, B9, serta B12.

Setelah produk beredar, Bapanas memeriksa apakah mutu dan kandungan gizinya sesuai dengan klaim pada kemasan. Hasil pengawasan tersebut kemudian menjadi bahan koordinasi dengan kepolisian untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.

“Dan yang kita ekspos hari ini adalah laporan polisi yang pertama. Jadi nanti akan kita lanjutkan dengan laporan polisi kedua, ketiga dan seterusnya sesuai dengan hasil asesmen antara kawan-kawan Bareskrim dan Badan Pangan Nasional,” tutur Andriko.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU