HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label.
Temuan tersebut diumumkan Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 15 September 2026, setelah dilakukan pengawasan dan pengujian sampel di empat laboratorium.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu. Produk ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Pemerintah menilai ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan dapat membuat manfaat yang seharusnya diterima konsumen menjadi tidak optimal.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat mengganggu upaya pencegahan stunting yang selama ini dilakukan pemerintah.
“Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam pernyataannya, Senin (21/9).
Tak hanya kandungan gizi, harga jual produk yang diduga bermasalah juga menjadi perhatian pemerintah.
Berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp23.385 per kilogram.
Angka tersebut jauh di atas harga yang disebut seharusnya, yakni Rp13.500 per kilogram.
Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan pengembangan beras fortifikasi yang semestinya dapat menjadi salah satu pilihan pangan bergizi dengan harga yang terjangkau.
“Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium,” tegas Qodari.
Pemerintah Perintahkan Penarikan
Pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang diduga bermasalah tersebut.
Tindakan yang dilakukan mencakup penarikan produk, penghentian produksi, hingga pencabutan izin.
Qodari juga menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada ketentuan perlindungan konsumen dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.




