MK Nyatakan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan Inkonstitusional, Denny Indrayana: Jangan Tunggu 2028

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Menurutnya, alokasi anggaran MBG seharusnya langsung dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dan tidak perlu menunggu hingga tenggat waktu yang diberikan MK pada 2028.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Denny menjelaskan bahwa terdapat tiga poin penting dalam putusan MK. Pertama, Mahkamah menyatakan pengalokasian anggaran MBG dari anggaran pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pertama, Mahkamah memutuskan bahwa anggaran makan bergizi gratis itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” kata Denny.

Meski demikian, lanjutnya, MK memberikan masa transisi kepada pemerintah hingga paling lambat tahun 2028 karena mempertimbangkan kompleksitas penyesuaian berbagai regulasi yang berkaitan dengan penganggaran program tersebut.

“Yang kedua, Mahkamah mengatakan karena ada kompleksitas perundang-undangan maka diberi ruang selambat-lambatnya sampai 2028,” ujarnya.

Namun Denny berpandangan bahwa masa transisi tersebut tidak seharusnya dimanfaatkan untuk menunda perubahan kebijakan. Ia menilai pemerintah justru perlu segera menyesuaikan struktur anggaran agar tidak terus mempertahankan kondisi yang telah dinyatakan inkonstitusional.

“Kami berpandangan semestinya ruang sampai 2028 itu tidak dimanfaatkan dalam arti harusnya anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan mulai dari sekarang juga. Karena kalau semakin diberi ruang mundur berarti justru kita memberi toleransi terhadap inkonstitusionalitas anggaran pendidikan yang dimasuki oleh MBG,” tegasnya.

Denny juga menguraikan sejumlah pertimbangan utama yang menjadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hakim konstitusi menilai pembiayaan MBG semestinya diatur melalui skema anggaran tersendiri dan tidak dicampurkan ke dalam alokasi pendidikan yang telah dijamin konstitusi.

“Yang ketiga teman-teman, pada dasarnya alasan yang tadi disampaikan oleh MK ada beberapa. Pertama, karena seharusnya anggaran MBG itu diatur tersendiri, tidak boleh masuk ke dalam anggaran pendidikan,” katanya.

Selain itu, ia menyebut keberadaan MBG di dalam pos pendidikan berpotensi mengganggu pemenuhan anggaran wajib sektor pendidikan yang telah diamanatkan konstitusi.

“Kedua, karena ada anggaran-anggaran utama pendidikan yang konstitusional mandatori, yang konstitusional expenditure yang kemudian terganggu alokasinya dengan adanya MBG,” lanjut Denny.

Ia menambahkan, MK juga menyoroti aspek kepastian hukum dalam regulasi yang mengatur penganggaran tersebut.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU