HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan secara otomatis memengaruhi peluang Gibran untuk kembali mengikuti kontestasi Pilpres 2029.
Menurut Fernando, putusan MK tersebut justru tidak akan menghentikan pihak yang dipimpin Denny Indrayana untuk terus mempersoalkan isu pendidikan Gibran melalui berbagai langkah dan narasi di ruang publik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sepertinya tidak akan menghentikan upaya Denny Indrayana cs terus mempersoalkan termasuk mengambil langkah-langkah lain serta membangun narasi-narasi negatif di ruang publik,” kata Fernando dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Fernando kemudian mempertanyakan alasan pihak Denny Indrayana hanya mempersoalkan Gibran dalam isu tersebut.
“Kenapa Denny Indrayana cs hanya mempersoalkan Gibran?” ujarnya.
Ia menduga terdapat kepentingan politik tertentu di balik langkah tersebut. Namun, dugaan itu merupakan penilaian Fernando dan tidak disertai bukti yang dipaparkan dalam pernyataannya.
“Seperti ada sosok yang sedang diperjuangkan Denny sudah ngebet ingin berkuasa karena sudah beberapa kali gagal mengikuti kontestasi pilpres, sementara hasrat untuk menjadi kontestan sudah begitu menggebu-gebu,” katanya.
Fernando juga menilai apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan penegakan konstitusi, maka pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semestinya dipandang sebagai satu pasangan calon, bukan hanya Gibran.
“Kalau memang Denny cs perjuangannya terkait dengan penegakan konstitusi, seharusnya pasangan Prabowo – Gibran yang dipersoalkan bukan hanya Gibran karena sesuai dengan UU kelengkapan keduanya satu kesatuan dan tidak terpisahkan,” ujar Fernando.
Menurut dia, persoalan persyaratan calon presiden dan wakil presiden perlu dilihat secara utuh apabila salah satu pasangan calon dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sehingga kalau ada salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan maka kelengkapan pasangan capres-cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Fernando juga menyinggung persoalan sistem pendidikan luar negeri. Ia menilai pihak yang mempersoalkan persyaratan pendidikan seharusnya turut memberikan masukan terkait mekanisme pengakuan pendidikan luar negeri dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Untuk kepentingan mengakomodir calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, seharusnya Denny cs mempertimbangkan untuk memberikan masukan agar mengakomodir sistem pendidikan luar negeri terkait dengan persyaratan capres dan cawapres. Kalau memang perjuangannya untuk kepentingan Bangsa dan Negara serta menegakkan konstitusi,” tuturnya.



