HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan total mencapai Rp 21,2 miliar. Barang bukti itu merupakan temuan tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada 9 Juli 2026 yang akhirnya menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar,” ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (11/7/2026).
Adapun rincian barang bukti dengan total Rp 21,2 miliar itu yakni :
- Uang tunai Rp 6,4 miliar;
- Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar, dengan rincian, SGD 460.350 (dolar Singapura), AUD 30.000 (dolar Australia), USD 31.300 (dolar Amerika), JPY 586.000 (yen Jepang), MYR 12.210 (ringgit Malaysia), THB 34.585 (bath Thailand);
- Logam mulia emas 100 gr sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, atau nilainya setara Rp.7,3 miliar.
Asep menyebut sejumlah barang bukti itu salah satunya ditemukan pada dua brangkas milik Bupati Etik yang berlokasi di Wonogiri dan Laweyan. Juga diamankan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Nardi (ND) selaku Sekretaris Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo.
“Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja RCH; brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND,” kata Asep.
Selain barang bukti, tim KPK dalam OTT itu mengamankan 18 orang. Selain Bupati Etik, Richard Tri Handoko dan Nardi, enam pihak lainnya lalu di bawa ke kantor KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun enam pihak lainnya itu yakni, Abdul Haris Widodo (AHW) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo; Teguh Pramono (TGP) selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo; Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Bupati;.Bowo Sutopo Dwi Atmojo (BSA) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo; Erwan Triawan (ET) selaku pihak swasta; dan Hafidz Nur Irfan (HFD) selaku Pelajar.
Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca itu, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Ketiga tersangka yakni, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
KPK menduga praktik pemersan ini melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari Etik. Bupati Sukoharjo periode 2010–2015 dan 2016–2021 dijabat Wardoyo Wijaya. Diduga praktik pemersan itu dengan kode perintah.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho?” (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); “kowe mrene kan ora bayar” (artinya: kamu kesini kan tidak membayar”); “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” ujar Asep.
“Dimana Bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu,” ditambahkan Asep.
Dugaan pemersaan itu berawal ketika Bupati Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh Bupati Etik untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
“Dimana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” terang Asep.
Atas perintah Bupati Etik, Richard Tri Handoko kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo tahun 2021-2026. Lalu potongan upah pungut itu disetorkan kepada Bupati Etik.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” ungkap Asep.
Bupati Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’. Diduga besaran permintaan tersebut juga meneruskan ‘warisan’ dari Bupati sebelumnya.
“Dengan kode “padakno karobapak” (artinya: samakan dengan bapak). Dimana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” (artinya: carikan 500 juta untuk akhir tahun),” kata Asep.
Atas perintah Bupati Etik, Richard Tri Handoko mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
“Informasi ini akan didalami oleh penyidik,” tegas Asep.
KPK menduga, Bupati Etik selama periode 2024-2026 menerima setoran yang dikumpulkan Tri Mulyo dari ‘setoran rutin OPD’ sebesar Rp 840 juta. Rincian, tahun 2024 sebesar Rp 245 juta; tahun 2025 sebesar Rp 350 juta; tahun 2026 sebesar Rp 245 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada tahun 2022 – 2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp 1,2 miliar.
“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati Etik Dkk dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f danPasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bupati Etik Dkk telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


