HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membeberkan modus dugaan penerimaan gratifikasi puluhan miliar Sekjen MPR RI periode 2016-2023, Ma’ruf Cahyono (MC). Diduga salah satu modus penerimaan melalui akun trading saham.
Demikian diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik. Taufik menyebut dugaan penerimaan Ma’ruf melalui akun trading senilai Rp 14,4 miliar. Diduga gratifikasi melalui akun trading pada salah satu korporasi pialang atau sekuritas dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar,” ungkap
Achmad Taufik dalam jumpa pers penahanan tersangka Ma’ruf Cahyono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip.com, Kamis (9/7/2026).
Modus penerimaan melalui akun trading saham itu terbilang baru. KPK mendapat temuan itu berdasarkan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tadi ada beberapa fakta-fakta yang kami sampaikan terkait perimaan melalui modus-modus yang baru ini kami baru temukan melalui pembuatan rekening akun trading di perusahaan sekuritas. Hal-hal yang seperti ini, ini karena berdasarkan juga sumber kegiatan penyidikannya, itu berdasarkan laporan hasil analisis dari PPATK,” ungkap Taufik.
Selain itu, Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyse. Nama tersebut merupakan pihak dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang jadi vendor pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, Ma’ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar.
Sehingga, total gratifikasi yang diterima Ma’ruf terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI senilai Rp 30 miliar. “Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” terang Taufik.
Tak hanya itu, KPK juga diduga minta fee proyek kepada calon rekanan dengan besaran 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan bahasa ‘uang hangus’ atau ‘uang Assalamualaikum’. Diduga total fee yang diterima Ma’ruf secara secara langsung atau melalui perantara senilai Rp 7 miliar.
“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z (Zakaria),” ujar Taufik.
Zakaria merupakan orang kepercayaan Ma’ruf yang sehari-harinya berkegiatan di lingkungan Setjen MPR RI. Zakaria diduga diperintah Ma’ruf untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa kemudian, MC diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Z melalui mekanisme penunjukan langsung atau PL,” terang Taufik.
“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ditambahkan Taufik.
Adapun permintaan itu diawali ketika Ma’ruf menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI. Ma’ruf diduga melakukan rangkap jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Ini dirangkap semua oleh yang bersangkutan. Mestinya, di satu satker atau satuan kerja atau unit kerja ada beberapa pejabat yang secara ketentuan itu harus ada penyeimbang, harusnya sendiri antara KPA dan PPK. Kecuali itu keadaan tertentu bisa dirangkap jabatannya,” kata Taufik.
Atas penerimaan tersebut, lanjut Taufik, Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma’ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Berikut rinciannya :
1. Satu unit sepeda motor merek Harley Davidson;
2. Satu unit unit mobil merek Rubicon;
3. Satu buah gitar senilai Rp 10 juta;
4. Satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta;
5. Barang bukti elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp 20 juta;
6. Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul Depok;
7. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada bulan November 2020.
“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, Ma’ruf disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. Ma’ruf kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


