KPK Ungkap Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Isi Dolar Singapura

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga uang yang dikumpulkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dari sisa hasil usaha (SHU) ratusan petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura. Diduga uang itu untuk diteruskan ke pihak Kementerian Kehutanan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar. Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/7/2026).

Hal itu diketahui dari pengakuan sejumlah pihak yang telah diperiksa penyidik KPK. Termasuk salah satunya Suhardiman Amby. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang yang dikumpulkan lalu dikonversi senilai SGD 46.500. Diduga uang tersebut berkaitan dengan amplop yang diberikan Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu.

“Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut, yang kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara clear terkait dengan tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya, dan juga bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK di tanggal 3 Juli kemarin,” kata Budi.

Raja Juli sebelumnya mengklaim amplop itu telah dikembalikan ke Suhardiman melalui ajudanya. Pengembalian amplop itu dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, pemberian amplop Suhardiman baru dilaporkan Raja Juli ke KPK. Laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

- Advertisement -

Barang tersebut tak disertakan dalam laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Alhasil, pengecekan isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman untuk Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa dilakukan.

“Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati, tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi. Sehingga, kami juga di sini kita belum mengecek, ya, isian dari amplop tersebut,” tutur Budi.

Saat ini, sambung Budi, urusan amplop tersebut berada di ranah penindakan dan pencegahan. KPK akan melakukan pendalaman lebih jauh dengan memeriksa sejumlah saksi maupun barang bukti yang sudah didapat.

“Jadi terkait dengan peristiwa ini, ini cross nih antara penindakan dan juga pencegahan. Artinya di penindakan ada kaitannya bahwa amplop itu diberikan oleh pihak tersangka yaitu saudara SA selaku Bupati Kuansing yang diduga terkait dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian amplop tersebut penerimaannya dilaporkan oleh Pak Menteri dalam konteks pencegahan, laporan penolakan gratifikasi,” tandas Budi.

Terpisah, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai pemberian amplop Bupati Suhardiman kepada Raja Juli tersebut bukan sekadar gratifikasi biasa. Tetapi, memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya. Praswad menilai terdapat indikasi kuat yang mengikat antara pemberian uang dengan kepentingan perizinan lahan.

“Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya,” ungkap Praswad dalam keterangannya.

Praswad juga menyoroti pengembalian dan pelaporan gratifikasi penerimaan amplop. Ditegaskan Praswad, tindakan mengembalikan uang kepada pihak pemberi tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi.

Motif dan waktu pelaporan yang Raja Juli lakukan tepat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga dipertanyakan Praswad. Dikatakan Praswad, mekanisme pelaporan gratifikasi mengharuskan penerima menyerahkan barang atau uang secara fisik kepada KPK untuk proses pemeriksaan.

Praswad menilai pelaporan menjadi tidak relevan lantaran pelapor sudah tidak menguasai objek tersebut setelah mengembalikannya secara pribadi kepada bupati. Praswad lalu menyinggung soal Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang secara tegas mengatur batasan pelaporan gratifikasi yang beririsan dengan tindak pidana.

“Apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya,” kata Praswad.

Raja Juli sebelumnya menanggapi isu yang mengaitkan dirinya dengan OTT Bupati Suhardiman dan dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Dalam keterangan kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli membantah adanya dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli mengklaim, selama dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Namun, Raja Juli mengakui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman. Raja Juli mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop itu usai melakukan audiensi dengan Suhardiman di kantor Kemenhut pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” kata Raja Juli.

Saat itu Raja Juli memerintahkan ajudanya untuk mengembalikan amplop tersebut pada Jumat 5 Juni 2026. Namun, kata Raja Juli, pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan pada tanggal tersebut karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya.

“Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang “Mba nanti berangkat hari Jumat”, itu tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa tanggal 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya membantu saya. Karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu Jamdatun dalam urusan lain di Dirjen PHL. Akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat depan yaitu tanggal 12 Juni,” kata dia.

Tanggal 11 Juni 2026, sambung Raja Juli, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk ajudan terkait pengembalian amplop tersebut. Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” ucap Raja Juli.

Akhirnya, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

Dalam keterangannya, Raja Juli berkali-kali menekankan bahwa pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.

Sebelum menutup keteranganya tanpa merespon pertanyaan wartawan, Raja Juli sempat memperlihatkan gambar atau foto pertemuan ajudannya saat pengembalian amplop dan bukti secarik kertas tanda terima bermeterai yang dibubuhi tanda tangan Bupati Suhardiman Amby dan ajudannya bernama Bambang Hariadi.

Tak hanya dokumen asli, Raja Juli bahkan sampai menjukan foto copy dokumen yang diperbesar agar memperjelas. Dalam dokumen yang diperbesar dan ditunjukan itu bertuliskan tangan dengan redaksional “Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, waktu 14.57 wib telah dikembalikan dana dalam amplop (jumlah tidak di ketahui) kepada bapak bupati Kuantan Singingi DR. H. Suhardiman Amby . M. M.”.

“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. Ini fotonya juga ada, ini fotonya ada pak Bupati dan ini ajudan saya (Bambang Hariadi),” kata Raja Juli.

Adapun rangkaian OTT KPK dilakukan sejak Senin 29 Juni 2026. Saat OTT itu, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sempat hilang dan tak ditemukan saat dicari.

Beberapa waktu kemudian, keduanya diklaim menyerahkan diri dan akhirnya tiba di markas lembaga antirasuah. Dari serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Suhardiman dan Zulkarnaen ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Keduanya dijerat bersama-sama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar dari Zulkarnaen, yang dibantu Ardiles. Suap itu diduga sebagai ‘pelicin’ jabatan Sekda untuk
Zulkarnaen.

Terdapat juga dugaan pemberian mobil lain yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat menjabat Plt Bupati. Dugaan pemberian mobil oleh Zulkarnaen, yang juga dibantu Ardiles itu berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman. Fakta dan temuan dugaan penerimaan lain Suhardiman yakni terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ironinya, dugaan penerimaan lain Suhardiman itu mengorbankan para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana rasuah dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani. Di mana, para petani yang hanya berpenghasilan ratusan ribu rupiah per bulan harus merelakan setengah uangnya beralih ke Bupati Suhardiman. Lalu, Suhardiman diduga menggunakan dana tersebut untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU