HOLOPIS.COM, JAKARTA – Blueray Cargo (Grup) telah menggelontorkan fee hingga puluhan miliar sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026. Tak hanya ke sejumlah pejabat di Direktorat Bea dan Cukai, Blueray juga diduga memberikan fee kepada beberapa pihak di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Fee kepada sejumlah pihak di Bea Cukai, BPOM hingga Kemendag itu termaktub dalam analisis fakta yuridis surat tuntutan terdakwa Direktur Blueray Cargo (Grup), John Field, Dedi Kurniawan selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
“Sebagaimana telah kami ungkap di sidang, salah satunya kepada BPOM dan Kemendag,” ungkap Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
Sayang jaksa tak merinci kepada siapa-siapa uang mengalir. Jaksa hanya menyebut, berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan, termasuk salah satunya terdakwa John Field, uang-uang tersebut bukan uang oprasional resmi Blueray Cargo seperti gaji dan bonus karyawan Blueray Cargo.
“Melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan jasa impor Blueray Cargo,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, ada sejumlah uang yang terealisasi dan ada yang belum sempat terdistribusikan. Yang jelas, kata Jaksa, pemberian uang itu terkait dengan bisnis jasa impor Blueray Cargo.
“Telah diakui oleh terdakwa 1 (John Field) bahwa uang-uang tersebut bukan pemberian pertama kali dan tekah rutin diberikan,” kata Jaksa.
Dalam kesempatan ini Jaksa juga mengungkap dugaan aliran uang Rp 30 miliar dari Blueray Cargo (Grup) ke mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor diperkuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 91 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam analisis yuridis tuntutan John Field Dkk, Dedi diduga rutin menerima jatah yang setiap bulannya senilai Rp 5 miliar. Dalam catatan laporan keuangan Blueray Cargo dugaan setoran ke Dedi berkode ‘sales 2′.
“Bluray cargo juga memberikan uang kepada pihak-pihak lain yaitu kepada Ahmad Dedi alias dedi Congor dengan total sebesar Rp 30 miliar, dengan nilai pemberian setiap bulannya Rp 5 miliar menggunakan mata uang Dollar Singapura, berdasarkan keterangan terdakwa 1 (John Field) pemberian uang kepada Ahmad Dedi dimasukan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode sales 2,” ujar Jaksa.
Jaksa meyakini dugaan pemberian uang atas arahan dan atau izin John Field itu telah sampai ke Dedi. Hal ini diperkuat oleh barang bukti berupa dokumen, keterangan saksi, serta barang bukti lain.
“Berdasarkan keterangan terdakwa 1, uang-uang tersebut bukan uang operasional resmi dari Blueray Cargo seperti gaji dan bonus karyawan Blueray Cargo, melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan jasa impor Blueray Cargo,” tutur jaksa.
John Field sendiri dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Adapun Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Ketiga terdakwa dituntut atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa menyebut suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Ketiga terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini.
Dalam surat dakwaan, John Field dan kedua anak buahnya itu disebut menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Dari jumlah itu, Rizal diduga menerima Rp 14.000.000.000, Sisprian Rp 7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp 4.050.000.000. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Salah satunya, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko.
Dalam surat dakwaan, Enov Puji Wijanarko disebut menerima 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330.000.000. Lalu Orlando disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65.000.000.
Dugaan fee kepada sejumlah pejabat di BPOM dan Kemendag itu sebelumnya telah diungkap Jaksa dalam persidangan pada Jumat (12/6/2026). Jaksa mengungkap hal itu saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri.
“Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Betul,” jawab Andri.
Atas arahan John Field, uang diserahkan langsung kepada seorang deputi dan direktur di BPOM. Direktur yang disebut dalam BAP adalah Partomo. Diduga nama itu merujuk pada posisi
Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM.
“Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” ujar JaksaTakdir.
Andri dalam BAP itu mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya sebab uang sudah berada di dalam amplop. “Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’, ya?,” kata Jaksa Takdir menegaskan.
“Betul,” jawab Andri menimpali.
Lalu, jaksa mengungkap dugaan pemberian uang dari Blueray Cargo kepada empat orang pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Salah satu nama pejabat yang disebut dalam BAP adalah Aldison. Nama itu diduga merujuk pada posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
“Ditujukan kepada 4 orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Andri dalam BAP yang dibacakan Jaksa.
“‘Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’,” kata Andri.

