Komisi III Bentuk Panja Kasus Febrie Adriansyah

0 Shares

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kerja-kerja legislatif pasca pengumuman penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipidkor Polri.

“Kami dari Komisi III dengan tugas-tugas konstitusionalnya, akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini,” kata Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Kerja-kerja legislatif tersebut adalah rapat bersama untuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) dalam rangka untuk mengawal secara khusus dan detail atas kasus yang saat ini bergulir di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

“Dengan membentuk Panja, Panitia kerja, yaitu di tingkat Komisi III ya. Nanti habis ini kami ke akan ada rapat khusus ya di Komisi III DPR,” ujarnya.

Ia berharap parlemen terus bisa memonitor perjalanan kasus ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hukum ditegakkan hak asasi para tersangka tentu juga diberikan ya,” pungkasnya.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Irjen Pol Totok Suharyanto telah menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kaitan pasca gelar perkara yang dilakukan atas hasil penggeledahan di 12 lokasi berbeda di kawasan DKI Jakarta dan Bogor.

“Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok saat melakukan konferensi pers bersama dengan Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono hari ini.

Tersangka pertama adalah Don Ritto (DR) yang merupakan pemilik Money Changer. Ia diketahui adalah junior Febrie Adriansyah di kampus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan money laundry (pencucian uang).

“Saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Irjen Pol Totok juga mengungkapkan bahwa Don Ritto saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari Jumat, 10 Juli 2026.

“kemudian terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya,” terang Totok.

Sementara untuk tersangka ke dua adalah Febrie Adriansyah (FA). Ia merupakan mantan Jampidsus yang baru saja mengundurkan diri pada hari Sabtu 11 Juli 2026 dini hari.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” terang Totok.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka, Irjen Totok menyebut jika Don Ritto dijerat dengan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan huruf C KUHP.

Sementara untuk Febrie Adriansyah, Polisi telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e, Pasal 12 B tindak pidana korupsi dan pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU