Kortas Tipidkor Polri Geledah Ruko di Cilandak

0 Shares

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sebuah agenda kepolisian, yakni penggeledahan terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri.

Lokasi penggeledahan ada di sebuah ruko yang ada di Jl. Asem II, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini menjadi lokasi ke 13 setelah sebelumnya joint investigation yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor dengan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor.

“Titik yang ketiga belas,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Ia memastikan bahwa agenda penggeledahan masih berkaitan dengan agenda penyidikan yang sempat dilakukan pada hari Kamis, 8 Juli 2026.

“Merupakan rangkaian dar kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” sambungnya.

- Advertisement -

Agenda penggeledahan di ruko tersebut berlangsung sejak hari Kamis, 9 Juli 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB. Prosesi penggeledahan dijaga ketat oleh pasukan bersenjata dari Korps Brimob Polri.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pada hari Kamis, 8 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipikor Polri) telah penggeledahan 12 lokasi. Penggeledagan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga kasus tersebut meliputi korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di PT PLN (Persero), kasus PT ASABRI (Persero), dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Bahkan dari tiga lokasi saja, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang tidak sedikit. Untuk di lokasi de’CLAN Signature Cipete, Polisi mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas), yakni pecahan 100 dollar US dan juga pecahan 100 dollar Singapura.

Pecahan uang-uang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang tersimpan dan terkamuflase di balik lemari yang ada di kafe bernuansa Prancis. Jika nilainya sencapai Rp60 Miliar.

Selain di de’CLAN, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai dari Koin Money Changer di kawasan Cipete. Total uang yang diamankan mencapai Rp7,2 Miliar yang terdiri dari uang 16 jenis valas, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Kemudian untuk lokasi ketiga, polisi mengamankan barang bukti. Tempat yang digeledah adalah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor. Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan oleh penyidik ditaksir bernilai fantastis mencapai Rp476 miliar.

Ta hanya uang tunai, penyidik dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyita 74 kg emas batangan, uang tunai miliaran (4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, dan Rp100 juta) yang disimpan dalam brankas, serta sejumlah dokumen dan handphone.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU