HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017–2019 akhirnya dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Selasa (3/6/2026). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tiga tersangka itu yakni, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com.
Adapun satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik akibat kendala tiket transportasi.
Dalam konstruksi perkara, Bupati Lamongan Fadeli disebut pada pertengahan 2016 berkeinginan membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut.
Kemudian, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dilakukan pengadaan barang/jasa untuk proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 154,4 miliar. Lalu, konsorsium PT AB
ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 151,24 miliar antara PPK dan pihak penyedia jasa pada 21 Juli 2017. KPK menduga proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, KPK menemukan indikasi bahwa tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.
KPK juga menduga tersangka Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut. Berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan hasil pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan.
Akibat penyimpangan dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp 151 miliar itu, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar. KPK menjerat para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar,” ucap Taufik.


