JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tak semua nelayan berhak menikmati Solar Rp15.000 per liter. Simak kriteria kapal penerima, ukuran GT yang berlaku, dan syaratnya di sini.
Kebijakan pemerintah memberikan harga khusus solar nonsubsidi sebesar Rp15.000 per liter bagi sektor perikanan dinilai menjadi angin segar di tengah tingginya biaya operasional melaut.
Meski demikian, program tersebut tidak serta-merta dapat dinikmati seluruh nelayan karena hanya berlaku bagi kelompok penerima yang memenuhi persyaratan tertentu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Pemerintah menetapkan program berlaku selama enam bulan dengan kuota penyaluran mencapai 400.000 kiloliter (KL).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk membantu menekan biaya bahan bakar yang selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam operasional usaha penangkapan ikan.
Dengan biaya operasional yang lebih rendah, pemerintah berharap produktivitas nelayan meningkat dan pasokan hasil tangkapan tetap terjaga.
“Pemberian harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan bertujuan menekan biaya operasional, meningkatkan produktivitas, dan mendukung keberlanjutan usaha perikanan nasional,” kata Bahlil.
Menurutnya, pelaksanaan program akan diatur lebih lanjut melalui regulasi Kementerian ESDM.
Sementara itu, proses penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tepat sasaran.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Karena itu, titik distribusi dan mekanisme penyaluran akan diawasi secara ketat.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titik penyalurannya akan ditentukan melalui koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah membantu nelayan justru salah dipergunakan,” ujarnya.
Berbeda dengan program subsidi BBM pada umumnya, harga khusus solar bagi nelayan ini tidak dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menggunakan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang berasal dari pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga solar nonsubsidi sempat melonjak hingga sekitar Rp21.300 per liter.
Sementara itu, harga keekonomian atau rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Melalui dukungan dana BPDP, pemerintah memberikan insentif sekitar Rp3.600 per liter sehingga harga yang harus dibayar penerima program turun menjadi Rp15.000 per liter.
“Karena pengusaha nelayan perlu diberikan harga kekhususan, maka harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, pemanfaatan dana BPDP dimungkinkan karena lembaga tersebut memiliki sumber pendanaan yang berasal dari pungutan ekspor CPO, bukan dari APBN.
Selama ini dana BPDP dikenal sebagai instrumen pembiayaan program biodiesel nasional, termasuk untuk menutup selisih harga biodiesel berbasis minyak sawit dengan solar berbasis minyak fosil.
Namun, Airlangga menjelaskan kebutuhan insentif biodiesel belakangan mengalami penurunan karena selisih harga biodiesel dan solar fosil semakin kecil.
Kondisi tersebut membuat BPDP memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendukung kebijakan lain yang dinilai strategis, termasuk pemberian harga khusus solar bagi nelayan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua nelayan dapat menikmati harga solar Rp15.000 per liter.
Program ini hanya diperuntukkan bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT).
Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh BBM melalui skema subsidi yang telah berlaku selama ini dengan harga yang lebih rendah.
Dengan demikian, kebijakan baru tersebut difokuskan untuk membantu kelompok nelayan yang selama ini menggunakan solar nonsubsidi karena tidak termasuk penerima BBM bersubsidi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi sebelumnya mengungkapkan total insentif biodiesel yang dikelola BPDP pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp32 triliun, turun dibandingkan sekitar Rp47 triliun pada 2025.
Menurut Eniya, prinsip penggunaan dana BPDP bukan merupakan subsidi dari APBN, melainkan insentif yang diberikan untuk menutup disparitas antara harga indeks pasar biodiesel berbasis CPO dan harga solar fosil.
Ketika selisih harga semakin kecil akibat kenaikan harga minyak dunia dan stabilnya harga CPO, kebutuhan insentif biodiesel ikut menurun.
Kondisi itulah yang kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk memperluas pemanfaatan dana BPDP, termasuk mendukung kebijakan harga khusus solar bagi nelayan.
Pemerintah berharap langkah tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi biaya operasional sektor perikanan, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, mendorong ekonomi maritim, serta menjaga keberlanjutan usaha perikanan nasional.


