HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mendalami keterlibatanforwarder lain dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Lembaga antirasuah sejauh ini mendeteksi sekitar 20 forwarder lain yang terlibat dalam kasus Bea Cukai.
“Jadi sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/6/2026).
Puluhan forwarder lain itu diluar Blueray Cargo yang diduga memberikan suap dan fasilitas kepada pejabat Bea Cukai agar barang-barang impor mereka dapat dengan mulus masuk ke Indonesia. Dalam proses pengusutan berjalan, KPK sudah memeriksa petinggi sejumlah forwarder tersebut.
“Untuk penanganan perkara Bea Cukai ini masih kita dalami ya, karena memang tidak hanya Blueray tentunya yang menjadi forwarder itu, itu juga banyak perusahaan lain. Jadi kami akan memperdalam dan saat ini juga sedang sebetulnya ya, sedang memperdalam untuk dari forwarder yang lain itu seperti apa. Yang kita ketahui dan kita dapat informasi sementara, sesuai dengan hasil dari keterangan-keterangan yang dihimpun, ya berawal dari OTT yang kami lakukan itu baru terkait dengan Blueray,” ujar Asep.
“Langkah kami ya terkait dengan informasi itu, itu beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan,” ditambahkan Asep.
Selain suap pengurusan importasi, KPK juga terus mengusut dugaan suap terkait cukai. Terkait hal itu, KPK telah memanggil sejumlah pengusaha rokok.
Salah satunya pengusaha rokok M Suryo. Namun, bos Surya Group Holding Company yang memproduksi rokok merek HS itu mangkir dengan alasan sakit akibat kecelakaan.
Dikatakan Asep, tim penyidik akan langsung memanggil dan memeriksa Suryo jika telah dinyatakan sehat. “Jadi tentunya kami akan menunggu yang bersangkutan sebuh dulu, sehingga bisa memberikan keterangan terkait dengan permasalahan tersebut,” tutur Asep.
Selain pendalaman melalui proses pemeriksaan, KPK juga mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field. Termasuk soal amplop berisi S$ 213.600 dengan kode Sales 2-1 DIR yang diduga ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Dugaan itu sebelumnya terungkap dalam proses persidangan John Field.
“Yang dibacakan oleh JPU di dakwaan maupun nanti di tuntutan, itu berasal dari keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi pada saat penyidikan. Nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi, pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu. Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan, kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya,” tandas Asep.
Kasus importasi ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah.
Sejumlah pihak telah dijerat sebagai tersangka kasus ini. Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Kini kasus ketiganya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri didakwa telah memberikan uang pelicin senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada oknum pejabat Bea Cukai. Ketiganya juga disebut memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

