HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dirinya tidak akan segan-segan mencopot Djaka Budhi Utama dari posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kendati demikian, Purbaya masih menunggu putusan persidangan apabila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field.
“Kalau persidangan, saya nggak akan ikut campur. Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti, harusnya iya (dicopot),” kata Purbaya dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (21/5).
Diketahui bahwa Presiden Prabowo sebelumnya meminta Menkeu Purbaya mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5), Prabowo menegaskan, pemerintah harus memberantas korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik yang menghambat perekonomian.
“Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti,” kata Prabowo.
Kasus ini sendiri telah menjerat sejumlah tersangka. Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.
Dalam perkembangan pengusutan kasus, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Adapun perkara yang menjerat John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, saat ini sedang bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
John Field, Dedy Kurniawan, Andri, didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp 63,1 miliar. Diduga suap tersebut merupakan jatah pelicin agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga bermasalah atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.


