HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut pemerintah menahan pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak. Sebaliknya, ia menegaskan realisasi restitusi pajak sepanjang 2026 justru lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Purbaya mengungkapkan bahwa nilai restitusi yang telah dibayarkan selama empat bulan pertama tahun ini mencapai Rp160 triliun. Angka tersebut setara dengan total restitusi yang dibayarkan selama sembilan bulan pada tahun sebelumnya.
“Itu sebetulnya enggak betul karena restitusi yang keluar dari kita sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu dalam periode yang sama. Harusnya mereka terima duit lebih banyak,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (26/6/2026) dikutip Holopis.com.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar mengenai adanya perlambatan atau penahanan restitusi pajak oleh pemerintah. Menurut Purbaya, data pembayaran yang meningkat menunjukkan proses restitusi tetap berjalan normal.
Namun, di balik bantahan itu, Purbaya justru mengungkap dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pencairan restitusi. Ia menduga terdapat oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sengaja membangun narasi bahwa restitusi dipersulit agar dapat memanfaatkan situasi tersebut.
Menurutnya, isu mengenai restitusi yang macet bisa saja sengaja diciptakan untuk membuat kalangan pengusaha merasa proses pengembalian pajak mereka terhambat. Dalam kondisi tersebut, pihak tertentu kemudian menawarkan bantuan agar restitusi dapat dipercepat.
Lebih jauh, Purbaya mengaku menemukan indikasi penyimpangan dalam skema restitusi dipercepat. Ia menyebut ada perusahaan yang belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi telah memperoleh restitusi terlebih dahulu.
“Tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang bilang, ada yang sebagian enggak bayar pajak PPN-nya, tetapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat. Itu karena kongkalikong,” ungkap Purbaya.
Menurut dia, praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena pemerintah mengeluarkan dana restitusi sebelum kewajiban perpajakan benar-benar dipenuhi oleh wajib pajak. Ia bahkan mengungkap adanya dugaan perusahaan yang belum melakukan ekspor tetapi sudah menerima restitusi.
“Kalau belum diekspor, gimana bisa dapat restitusi? Dia belum nyetor, saya bayar, saya rugi. Saya subsidi dia. Ada yang seperti itu,” ungkapnya.
Purbaya pun memberikan peringatan keras kepada jajaran DJP agar tidak bermain-main dalam proses restitusi. Ia meminta seluruh pegawai menjaga integritas dan tidak menciptakan kegaduhan melalui isu pencairan restitusi yang disebut-sebut tertahan.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Restitusi dapat terjadi ketika wajib pajak membayar pajak yang tidak seharusnya terutang atau membayar Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih besar dari jumlah yang semestinya.

