JAKARTA — Rencana aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dijadwalkan hari ini resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah adanya lampu hijau dan iktikad baik dari pemerintah untuk mengevaluasi aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepastian tersebut mencuat usai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh, mengungkapkan bahwa Kemenkeu merespons positif usulan reformasi perpajakan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyodorkan empat poin krusial untuk merombak formula pajak jaminan sosial, pertama adalah soal Pembebasan Pajak JHT di mana langkahnya adalah menurunkan tarif pajak pencairan JHT hingga 0 persen karena JHT adalah tabungan sosial perlindungan negara, bukan tabungan komersial.
Kedua adalah tentang penghapusan pajak progresif, yakni menghilangkan skema pajak berlapis bagi pekerja yang mencairkan JHT berulang kali akibat terkena PHK beberapa kali.
Ketiga adalah soal penyesuaian batas saldo kena pajak. Buruh mendesak batas saldo bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi mendekati Rp400 juta. Dan yang keempat adalah tentang evaluasi pajak pesangon. Buruh meminta pemerintah untuk segera meninjau ulang pengenaan pajak pada pesangon dan dana pensiun yang selama ini menjadi keresahan mereka.
Terkait batas saldo Rp50 juta yang diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009, Said Iqbal menilai aturan tersebut sudah usang karena telah berlaku lebih dari satu dekade.
“Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, tabungan sosial tidak boleh disamakan dengan tabungan komersial yang dikenai pajak pada pokoknya.
“Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan kajian teknis mendalam, termasuk menghitung dampak penerapan JHT 0 persen terhadap pos penerimaan negara serta penyesuaian regulasi terhadap inflasi. Jika kajian ini disetujui, pemerintah dipastikan harus merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009.
“Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada,” lanjut Said Iqbal.
Sebagai langkah lanjutan, Said Iqbal akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Presiden RI, berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Mensesneg. Selain itu, verifikasi data kepesertaan akan dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jumlah pekerja yang memiliki saldo di atas Rp50 juta secara riil.
Alasan Pembatalan Aksi Massa
Melihat adanya good faith atau iktikad baik dari perwakilan pemerintah, konfederasi buruh sepakat untuk menurunkan ketegangan dan membatalkan aksi turun ke jalan guna memberikan ruang bagi proses kajian teknis.
“Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini,” ungkapnya.
Kendati demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa gerakan buruh akan tetap mengawal isu ini hingga lahir kebijakan baru yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
“Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh,” pungkasnya.


