HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistio Soerjosoemarno menerima uang atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (PT ABP). Penerimaan itu disebut sebagai jasa pengamanan.
Dugaan itu didalami saat memeriksa Japto Soerjosoemarno sebagai saksi pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026. Japto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara yang menjerat tiga korporasi, PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.
“Saksi (Japto Soerjosoemarno), penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Selain Japto, KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bara Kumala Sakti, Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan tak hadir.
“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang, karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” ujar Budi.
PT Alamjaya Barapratama bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti diketahui menjadi tersangka korporasi kasus penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menduga perusahaan batu bara itu menjadi sarana penerimaan uang korupsi Rita.
Usai diperiksa 4,5 jam, Japto usai irit bicara saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. “Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” ujar Japto saat meninggalkan kantor KPK.
Japto memilih bungkam saat disinggung soal belasan mobil yang disita KPK dalam kasus ini. “Jangan tanya sama saya dong,” imbuh Japto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tiga perusahaan itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.
Japto, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.
Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.
Adapun, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Diduga Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita saat ini sedang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.



