HOLOPIS.COM, NAMROLE –Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI) sekaligus Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menyoroti dugaan mandeknya sejumlah laporan masyarakat di Polres Buru Selatan, wilayah hukum Polda Maluku.
Kelrey menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat laporan rakyat yang diduga telah berbulan-bulan belum mendapatkan kejelasan penanganan.
“Kalau laporan rakyat sudah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti, harus ada penjelasan. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya berjalan untuk perkara atau orang tertentu,” ujar Kelrey, Selasa (11/08/2026).
Ia mengingatkan bahwa pelapor berhak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP.
Jika laporan tidak dapat dilanjutkan, maka seharusnya ada penjelasan mengenai alasan dan dasar hukumnya secara transparan akuntabel.
“Ini soal kinerja. Kalian sudah digaji negara untuk menjalankan tugas dan melayani masyarakat. Jangan biarkan rakyat menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian,” katanya.
Atas persoalan tersebut, GPK RI meminta Kapolres Buru Selatan diperiksa apabila ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran dalam pengawasan penanganan laporan masyarakat.
Kelrey juga meminta Mabes Polri dan Polda Maluku segera mengevaluasi penanganan laporan masyarakat di Buru Selatan agar tidak ada laporan rakyat yang dibiarkan tanpa kepastian.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada kelalaian serius dan pimpinan tidak tegas melakukan pembenahan, kami meminta Kapolres dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.



