HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Dosni Roha sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (RBT) alias Rudy Tanoe mangkir atau tak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis (6/8/2026). KPK mengingatkan agar kakak kandung pengusaha sekaligus Ketua Majelis Persatuan Partai (MPP) Perindo Harry Tanoesoedibjo itu untuk kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya.
“Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Kemarin Rudy Tanoe diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Keterangan Rudy dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi kasus dan perlengkapan berkas penyidikan.
“Karena tentunya setiap pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian melengkapi berkas penyidikan, termasuk untuk melengkapi bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini dan juga peran dari masing-masing pihak, baik tersangka ataupun pihak-pihak lain yang juga eh diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkara tersebut,” ucap Budi
Rudy Tanoe sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025. Namun dalam dua agenda itu, Rudy tak hadir alias mangkir.
KPK bepeluang mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Langkah hukum lebih lanjut itu dapat berupa upaya penjemputan paksa.
“Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut,” ujar Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Ketiga tersangka yakni Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022; dan Edi Suharto selaku mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos sekaligus Staf Ahli Menteri Sosial. Sedangkan dua tersangka korporasi dalam perkara ini adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.
Tak terima atas penetapan tersangka, Rudy menempuh upaya hukum melalui praperadilan. Namun, gugatan praperadilan Rudy tak dikabulkan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada September 2025, KPK melalui tim biro hukum menyebut Rudy Tanoe telah secara melawan hukum bersama dengan K Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter.
Padahal, PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020. Upaya itu kemudian berakhir dengan ditunjuknya enam perusahaan vendor untuk melaksanakan penyaluran beras di 15 provinsi.
KPK menyebut Rudy beserta mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian yang menjadi Rp1.500 per kilogram. Keduanya juga melakukan intervensi kepada pejabat pengadaan dengan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan.


