Kembangkan Korupsi KKP Banjarmasin, KPK Sita US$ 640.000 dari 2 Pegawai Pajak

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita US$ 530.000 atau sekitar Rp 9,5 miliar dari pegawai KPP Madya Banjarmasin. Uang itu diterima pegawai dari wajib pajak.

Penyitaan terjadi saat pegawai KPP Madya Banjarmasin tersebut diperiksa dalam penyidikan umum hasil pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo. Saat diperiksa uang itu dikembalikan kepada KPK.

“Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 US dolar. Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak, yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (5/8/2026).

KPK akan mendalami lebih lanjut penerimaan uang tersebut. “Tentu dari uang yang ekivalen sekitar nilai 9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin,” ucap Budi.

Selain US$ 530.000, penyidik KPK juga menyita uang tunai US$ 110.000 atau sekitar Rp 2 miliar. Uang itu disita saat menggeledah rumah salah seorang pegawai pajak di Bandung pada pekan lalu.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita barang bukti di antaranya uang senilai sekitar US$ 110.000 atau sekitar Rp 2 miliar,” kata Budi.

- Advertisement -

Dikatakan Budi, penyidik akan menelusuri dan mengonfirmasi pihak terkait mengenai uang itu. “Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut,” tutur Budi.

Hari ini, tim penyidik kembali menyita uang tunai dalam bentuk US$ dari penggeledahan di wilayah Tangerang. “Salah satu temuannya adalah kembali uang valas dalam bentuk US dolar, dan saat ini masih di lapangan, masih dihitung jumlahnya, nanti kami akan update kembali,” kata Budi.

KPK sebelumnya mengusut kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. KPK menjerat tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Dugaan rasuah itu berawal dari adanya permintaan uang sebagai bentuk apresiasi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilainya mencapai Rp 49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin. Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp 48,3 miliar.

Kasus yang menjerat Mulyono itu lalu dikembangkan KPK. Lembaga antirasuah sudah menerbitkan Surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Dari temuan-temuan tersebut, dari pengembangan penyidikan perkara, artinya ini mengkonfirmasi bahwa setiap peristiwa tertangkap tangan melalui kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat permasalahan yang lebih besar lagi,” tandas Budi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU