HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KORLABI (Koordinator Bela Islam) Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyatakan pihaknya akan melaporkan pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas merek minuman beralkohol New Port kepada aparat penegak hukum. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap agama Islam melalui sebuah sayembara yang dikaitkan dengan hafalan surat Ad-Dhuha.
Novel Bamukmin menyebut, dalam sayembara tersebut peserta yang mampu menghafal surat Ad-Dhuha disebut akan mendapatkan minuman beralkohol secara gratis. Menurutnya, tindakan tersebut telah menyinggung kesucian Al-Qur’an dan berpotensi memicu kemarahan umat Islam.
“KORLABI akan melaporkan New Port kepada pihak yang berwajib karena diduga kuat telah melakukan penghinaan agama, dalam hal ini Al-Qur’an yang dihinakan dengan membuat sayembara bagi yang hafal surat Ad-Dhuha akan mendapatkan miras gratis,” kata Novel Bamukmin dalam keterangannya kepada Holopis.com, Selasa (11/8/2026).
Kemudian, Habib Novel pun meminta kepada Kepolisian untuk segera menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai proses hukum diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Tentu saja membuat umat Islam marah sehingga pihak Kepolisian Republik Indonesia harus cepat menerima dan memproses serta menindaklanjuti laporan yang masuk untuk meredam kemarahan umat Islam,” ujarnya.
Menurut Novel, dugaan penodaan agama tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Ia mengaitkannya dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi sila pertama Pancasila.
“Ini sangat mengancam keutuhan bangsa karena Indonesia negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang termaktub di sila pertama dalam Pancasila,” katanya.
Minta Ada Efek Jera
Novel juga mendorong agar penanganan perkara dugaan penistaan agama memberikan efek jera. Ia menyinggung sejumlah kasus yang menurutnya belum memberikan kepastian proses hukum, termasuk perkara yang melibatkan Panji Pragiwaksono.
“Bahwa terhadap kasus dugaan penistaan agama harus ada efek jera,” kata Novel.
Dalam kasus New Port, Novel menyatakan KORLABI akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Ia menyebut pihaknya akan menggunakan ketentuan pidana yang dinilai relevan, termasuk pasal dalam KUHP baru yang menurutnya mengatur mengenai penghinaan terhadap agama.
“Dalam kasus New Port maka harus diproses hukum sesuai UU yang berlaku, khususnya dengan KUHP baru yang telah disahkan, yaitu Pasal 300 dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara bagi para penghina agama,” ujarnya.



