HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa berupa placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) Tahun Anggaran 2021-2023, Senin (10/8/2026). Salah satu tersangka yang dijebloskan ke jeruji besi yakni, Head of Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Sementara tiga tersangka lain yang ditahan yakni, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express (SHD); dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK). Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Empat pihak itu dijebloskan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sedianya, KPK juga memanggil tersangka lain yakni, Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 hingga Maret 2025. Namun, Yuddy Renaldi tak hadir dengan alasan sakit.
“Sementara terhadap YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” tutur Taufik.
KPK menduga perbuatan sejumlah pihak, termasuk tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar. Diduga kerugian negara itu muncul lantaran sejumlah perbuatan melawan hukum. Salah satunya, dugaan adanya selisih pembayaran iklan terhadap enam agensi iklan.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh enam agensi kepada media sebagai penempatan iklan,” kata Taufik.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



