JAKARTA, HOLOPIS.COM – Lambannya penanganan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali dipertanyakan. Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menilai kondisi tersebut menjadi tanggung jawab institusional Polri karena perkara ditangani Polda Metro Jaya di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kelrey membandingkan perkara Firli dengan kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang bergerak cepat hingga penahanan dan pemeriksaan.
“Polri bisa cepat menangani Febrie, tetapi perkara Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka sejak 2023 justru terkatung-katung tanpa kepastian persidangan. Ini harus dijelaskan,” ujar Kelrey, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, Polda Metro Jaya harus segera menyelesaikan perkara tersebut. Jika alat bukti cukup, perkara harus dilimpahkan ke pengadilan. Jika belum lengkap, petunjuk jaksa harus segera dipenuhi. Jika tidak cukup bukti, kepastian hukum harus diberikan.
“Jangan biarkan status tersangka menggantung bertahun-tahun. Polda Metro Jaya adalah bagian dari Polri, sehingga Kapolri juga harus bertanggung jawab memastikan perkara ini berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.
Kelrey menilai perbedaan kecepatan penanganan belum membuktikan adanya intervensi atau kepentingan tertentu. Namun, kondisi tersebut wajar menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
“Febrie dikebut, Firli digantung. Apakah hukum sudah berjalan dengan standar yang sama untuk semua orang? Ini pertanyaan yang harus dijawab Polri,” pungkas Kelrey.


