Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya tidak hanya dirayakan dengan mengenang keberhasilan bangsa membebaskan diri dari kolonialisme. Kemerdekaan juga perlu menjadi momentum untuk bertanya, sejauh mana negara yang merdeka mampu menjaga kekayaan rakyat agar benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika Indonesia masih menghadapi korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar. Dalam kejahatan semacam ini, persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan tindak pidana dan berapa lama ia harus dipenjara. Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya, ke mana uang hasil kejahatan pergi?
Korupsi pada dasarnya bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengalihan kekayaan publik menjadi keuntungan privat. Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan negara, melainkan kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan yang lebih baik. Ketika anggaran kesehatan diselewengkan, kerugiannya bukan hanya berkurangnya kas negara, tetapi juga pelayanan yang semestinya diterima masyarakat.
Demikian pula ketika anggaran pembangunan dikorupsi. Dampaknya dapat muncul dalam bentuk jalan yang tidak layak, pembangunan yang tertunda, kualitas infrastruktur yang rendah, hingga pelayanan publik yang tidak optimal.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan dan pemenjaraan pelaku. Negara juga harus mampu menemukan, mengamankan, merampas secara sah, mengelola, dan akhirnya memulihkan kekayaan yang diperoleh dari kejahatan.
Di sinilah urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menemukan relevansinya.
RUU ini sudah terlalu lama berada dalam ruang diskusi. Pada saat kejahatan ekonomi semakin kompleks, teknologi keuangan semakin berkembang, transaksi dapat dilakukan lintas negara dalam hitungan detik, dan kepemilikan aset dapat disamarkan melalui berbagai instrumen, Indonesia membutuhkan sistem pemulihan aset yang mampu mengikuti perkembangan tersebut. Momentum 81 tahun kemerdekaan semestinya menjadi kesempatan untuk menyelesaikannya.
Dari Ekstraksi Kolonial ke Pemulihan Kekayaan Publik
Sejarah pra-kemerdekaan memberikan refleksi menarik mengenai hubungan antara kekuasaan dan kekayaan masyarakat. Kolonialisme Hindia Belanda bukan semata-mata proyek penguasaan politik atas wilayah Nusantara. Di dalamnya terdapat pula sistem ekstraksi ekonomi yang memungkinkan sumber daya wilayah jajahan mengalir untuk kepentingan pemerintahan dan perekonomian kolonial.
Pemerintah kolonial bahkan tidak selalu berhubungan langsung dengan rakyat. Struktur birokrasi pribumi digunakan sebagai bagian dari administrasi pemerintahan tidak langsung. Pejabat lokal terlibat dalam pengumpulan pajak, penyerahan hasil bumi, kewajiban kerja, maupun pelaksanaan kebijakan produksi.
Tentu tidak tepat menyederhanakan seluruh pungutan dan pajak kolonial sebagai korupsi dalam pengertian hukum pidana modern. Namun sejarah tersebut memperlihatkan sebuah pelajaran penting, ketika kekuasaan tidak memiliki akuntabilitas yang memadai, kekayaan masyarakat dapat dengan mudah diarahkan untuk kepentingan elite yang menguasai sistem.
Sistem Tanam Paksa atau Cultuurstelsel pada abad ke-19 menjadi salah satu gambaran paling nyata mengenai kuatnya orientasi ekonomi kolonial. Kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam struktur kolonial bahkan memperoleh representasi terkenal melalui Max Havelaar karya Multatuli.
Kemerdekaan 1945 seharusnya membalik logika tersebut. Negara Republik Indonesia tidak dibentuk untuk mengambil kekayaan rakyat bagi kepentingan penguasa. Negara dibentuk untuk mengelola sumber daya dan kekayaan nasional bagi kesejahteraan masyarakat.
Aliran idealnya sederhana, kekayaan yang dihimpun negara dari rakyat harus kembali kepada rakyat melalui pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, pelayanan publik, dan pembangunan. Namun jangan sampai, Korupsi membelokkan aliran tersebut. Kekayaan yang seharusnya bergerak dari rakyat, dikelola negara, kemudian kembali menjadi kesejahteraan rakyat, justru berhenti pada kepentingan pribadi atau kelompok.
Karena itulah pemulihan aset mempunyai dimensi yang lebih besar daripada sekadar teknik penegakan hukum. Pemulihan aset adalah usaha mengembalikan kekayaan publik kepada fungsi awalnya.
Penjara Saja Tidak Cukup
Sistem hukum pidana secara tradisional berorientasi pada pelaku. Negara mencari pelaku, membuktikan kesalahannya, kemudian menjatuhkan hukuman. Pendekatan ini tetap penting dan merupakan fondasi pertanggungjawaban pidana. Namun untuk kejahatan bermotif ekonomi, pendekatan tersebut tidak lagi memadai apabila berdiri sendiri.
Korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, perdagangan orang, penambangan ilegal, kejahatan lingkungan, penipuan terorganisasi, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu, terdapat keuntungan ekonomi yang ingin diperoleh dan dipertahankan pelaku.



