HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga uang hasil korupsi pengadaan placement iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) Tahun Anggaran 2021-2023 yang ditampung dan dikelola dalam dana non-budgeter mengalir ke sejumlah pihak dan kepentingan. Salah satunya untuk pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam proses penyidikan yg berjalan tim menemukan fakta bank BJB itu ada temuan dari pemeriksaan laporan keuangannya, audit rutinnya, nah kemudian dari peristiwa audit itu ketika Bank BJB ingin temuan-temuannya itu diurus atau jangan sampai ada temuan atau materialnya dikurangkan jangan sampai mungkin laporan keuangannya ngga sampai WTP, nah itu kemudian ada pemberian uang yang dikasih ke pihak audit pihak auditor (BPK) menggunakan uang-uang hasil placement iklan,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/8/2026).
KPK menemukan adanya kejanggalan atas audit di PT Bank BJB. Masalah itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
“Jadi salah satunya adalah dana non-budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” kata Taufik.
Dugaan suap pengondisian audit BPK itu sedang didalami dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan placement iklan Bank BJB yang telah menjerat lima tersangka. Adapun kelima tersangka itu yakin Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 hingga Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR); Head of Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express (SHD); dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“(Pengembangan Penyidikan) dengan sprindik (lima tersangka korupsi pengadaan placement iklan Bank BJB) ini, karena temuannya di fakta yang proses penyidikan yang saat ini berjalan,” ujar Taufik.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa mantan anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit pada 20 Agustus 2025. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Staf Ahli anggota V BPK Melly Kartika Adelia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui merupakan pemegang saham pengendali di Bank BJB. Saat Ridwan Kamil menjabat Gubernur Jabar (September 2018 hingga September 2023), Pemprov Jabar meraih lima kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP itu mencakup tata kelola keuangan daerah, yang juga disokong oleh performa Bank BJB.
Taufik saat ini belum mau merinci lebih detail soal dugaan suap pengondisian audit BPK itu. Termasuk pihak yang terlibat dan disasar KPK dalam pengembangannya.
“Karena ini masih berjalan, kami tidak bisa sampaikan detail,” tandas Taufik.



