Berikut rincian uang yang diduga telah diterima oleh masing-masing tersangka :
1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp 300 juta.
2. Dicky Erlangga sebesar Rp 1,77 miliar.
3. Rahmad Parulian sebesar Rp 450 juta.
4. Faisal sebesar Rp 290 juta.
5. Heri Handoko sebesar Rp 270 juta.
6. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam sebesar Rp 3,49 miliar.
7. Manaek Manalu sebesar Rp 1,25 miliar.
8. Munson Ponter Paulus Hutauruk sebesar Rp.550 juta.
Tujuh dari delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sedianya hari ini juga memanggil tersangka lain yakni Dicky Erlangga selaku ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025). Namun, yang bersangkutan tak hadir.
Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Penetapan delapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya dibongkar melalui rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Dari OTT itu, KPK menjerat lima tersangka.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...