HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Uang tersebut diduga berasal dari imbalan sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Klaten. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (16/10/2026) dikutip Holopis.com.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak swasta kepada Hamenang melalui orang-orang di lingkaran pemerintahannya. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada 2024.
Taufik menjelaskan, Hamenang diduga menerima uang dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR sebesar Rp240 juta. Selain itu, terdapat penerimaan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan, senilai Rp100 juta.
KPK juga mengungkap aliran uang sebesar Rp1,9 miliar dari pihak swasta berinisial MAW melalui Rizqan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Klaten, termasuk pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional.
“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.
MAW yang dimaksud adalah Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Dugaan penggunaan uang dari penyedia barang dan jasa untuk membayar utang pilkada tersebut menjadi salah satu bagian dari perkara korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Meski demikian, dugaan aliran dana dan penggunaannya masih merupakan bagian dari proses hukum yang ditangani KPK. Pembuktian lebih lanjut akan dilakukan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari setelah operasi, tepatnya pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menyebut perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...