HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di antara barang bukti yang disita berupa uang, perhiasan, hingga 3 unit mobil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti disita dari rangkaian penggeledahan di delapan lokasi sejak Kamis 15 Oktober 2026 hingga Senin 19 Oktober 2026. Salah satu yang lokasi yang digeledah yakni Kantor BNPB, Jakarta Timur pada Kamis 15 Oktober 2026.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ucap Budi dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 20 Oktober 2026.
Atas penyitaan barang bukti tersebut, kata Budi, penyidik selanjutnya akan melakukan analisis. “Penyidik juga akan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut,” tutur Budi.
Dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Terdapat dua klaster atas kasus ini. Yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.
Dari dua klaster rasuah itu, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Yakni, Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto bernama Richard Erlangga serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Kini, kelima tersangka sudah ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca menangkap sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Salah satu barang bukti aset yang disita KPK berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp 1 miliar jika dikonversi dalam rupiah saat ini.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...