DPR Sebut Jejak Kepemilikan Tanah Ara-Hercules Bisa Dilacak Lewat Arsip BPN

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Riwayat kepemilikan lahan yang menjadi sengketa antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara dengan Hercules di Tanah Abang dapat ditelusuri melalui dokumen warkah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen tersebut memuat riwayat kepemilikan tanah yang dapat menjadi salah satu rujukan untuk memeriksa klaim para pihak.

Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menjelaskan, penelusuran dokumen pertanahan diperlukan untuk mengetahui dasar kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, masing-masing pihak harus menunjukkan alas hak yang diakui negara, seperti sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan.

“Iya. Di BPN itu kan mereka punya warka. Warka itu riwayat kepemilikan tanah atau satu aset. Di situ tercatat semuanya riwayat itu disebut dengan warka tanah biasanya namanya,” kata Irawan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Ia menambahkan, apabila lahan tersebut diklaim sebagai aset negara, statusnya juga dapat diperiksa melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dengan demikian, klaim kepemilikan dan status aset perlu ditelusuri berdasarkan dokumen yang tersedia.

“Nah, ditambah kalau misalnya itu diakui oleh pihak pemerintah bahwa itu misalnya aset negara nah tentu aset negara itu akan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai aset atau barang milik negara. Tinggal begitu saja,” ujarnya.

Irawan mengatakan, apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa.

Prosesnya dapat dimulai dengan musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, BPN dapat dilibatkan untuk memfasilitasi mediasi sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

“Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional tapi kalau mediasi tidak bisa disepakatikan bisa ada proses gugatan sengketa atau gugatan tata usaha negara terkait dengan klaim atas hak tersebut. Seperti itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, riwayat kepemilikan tanah menjadi salah satu hal yang dapat ditelusuri melalui dokumen pertanahan untuk memeriksa klaim yang diajukan masing-masing pihak.

“Iya. Karena memang riwayat atas satu tanah itu kan semuanya tercatat di BPN,” tuturnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU