IPW Kecam Dugaan Pembiaran Praktik Mafia Hukum di Bareskrim Polri Terkait Kasus PT ARA

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan kecaman keras terhadap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

IPW menilai jajaran Dirtipideksus melakukan pembiaran atas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan penyidik Subdit III dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025 (LP 173).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa kasus yang melaporkan dugaan pemalsuan akta notaris dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pelapor Christian Jaya ini sarat akan rekayasa dan cacat prosedur sejak awal penerbitannya.

IPW menyoroti kecepatan luar biasa dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik Nomor 538/2025) yang dikeluarkan hanya berselang 13 hari sejak laporan dibuat, yakni pada 24 April 2025, tanpa melalui tahap penyelidikan atau pemeriksaan awal yang memadai untuk mengonfirmasi kebenaran peristiwa pidana.

Saat laporan dibuat oleh pelapor Christian Jaya, dokumen pendukung berupa akta yang dituduhkan palsu (Akta No. 01 tanggal 9 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Lily Tomasoa di Ternate) bahkan belum diserahkan kepada pemohon akta maupun beredar ke pihak ketiga. Selain itu, pelapor juga tidak melampirkan bukti awal adanya aliran dana hasil kejahatan terkait TPPU.

“Pencantuman pasal TPPU sejak awal diduga merupakan pesanan yang direncanakan agar penanganan perkara dapat ditarik dan ditangani oleh Satker Dittipideksus Bareskrim Polri yang sudah dikondisikan,” ujar Sugeng dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (8/8/2026).

- Advertisement -

Dugaan permufakatan jahat tersebut terbukti tatkala pasal TPPU akhirnya dicopot dari sangkaan ketika penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan (SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus), di mana perkara tersebut hanya menyisakan pasal-pasal tindak pidana umum. IPW menilai, sejak awal kasus dugaan pemalsuan akta semestinya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), bukan Dittipideksus.

Kriminalisasi Notaris Tanpa Persetujuan MKN

Dalam perkembangannya, penyidik Subdit III menetapkan Notaris Lily Masita Tomasoa, dan kawan-kawannya sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025, lengkap dengan tetap melekatkan persangkaan TPPU.

Padahal, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN) Provinsi Maluku Utara melalui keputusan tanggal 19 Mei 2025 telah menyatakan bahwa penerbitan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 oleh Notaris Lily telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. MKN Maluku Utara juga telah bersurat secara resmi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025 untuk tidak menyetujui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan secara paksa serta menyita dokumen asli di kantor notaris tanpa mengantongi persetujuan dari MKN Maluku Utara.

Dugaan Manipulasi Fakta dan Potensi Peradilan Sesat

IPW menemukan sejumlah indikasi manipulasi fakta yang dilakukan oleh penyidik untuk memutarbalikkan arah perkara, di antaranya:

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU