KOSMAK Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dewan Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, menilai keterlibatan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi dapat menjadi alasan bagi KPK untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Sugeng, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila perkara tetap ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan tersangka.

“KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan maupun penuntutan apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk ketika terdapat dugaan hambatan dalam pemberantasan korupsi,” kata Sugeng dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (15/7/2026).

Ia menilai kasus Febrie Adriansyah memenuhi unsur yang membutuhkan perhatian khusus karena menyangkut mantan pejabat strategis di institusi penegak hukum.

“Kami mendesak KPK segera mengambil alih perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan,” katanya.

- Advertisement -

Selain itu, Sugeng juga meminta agar Febrie Adriansyah segera ditahan apabila penyidik telah memenuhi syarat hukum.

Equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dengan pejabat atau mantan pejabat tinggi,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pasca penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri pada hari Rabu, 8 Juli 2026, pihak Kepolisian yang dipimpin oleh Irjen Pol Totok Suharyanto telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah dan Don Ritto, advokat yang juga pengelola Money Changer di kawasan Cipete.

Untuk Don Ritto, terakhir keberadaannya ada di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Sementara Febrie Adriansyah belum diperiksa dan juga belum ditahan.

Status tersangka keduanya baru diumumkan oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok ada hari Sabtu 11 Juli 2026 saat melakukan konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya, Plt Jampidsus Rudi Margono, dan Komisi III DPR RI.

Bersamaan dengan konferensi pers bersama Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI tersebut, Kortas Tipidkor Polri secara resmi mengalihkan kelanjutan penyidikan tiga kasus hukum yang dijalankan mereka kepada Jampidsus Kejaksaan Agung, di mana di dalamnya ada nama Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ketiga kasus tersebut di antaranya terkait kasus di PT Jiwasraya, PT Krakatau Steel, dan DMO Batu Bara yang membuat sejumlah kawasan di Indonesia sempat mengalami pemadaman massal / blackout.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU