Mengabaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para ahli terkemuka, yakni Ahli Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Ahli Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H., serta Ahli Kenotariatan Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn., agar tidak masuk ke dalam berkas perkara.
Berkas perkara (No. LB/10/XII/RES.124/2026/DITTIPIDEKSUS) yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 27 Juli 2026, yang dinilai berpotensi melahirkan peradilan sesat (miscarriage of justice).
Penyidik mendalilkan penerbitan Akta No. 01 PT ARA melanggar putusan pengadilan Singapura, padahal justru akta milik pelapor (Akta 87/2022) yang terbukti melanggar putusan tersebut. Sebaliknya, putusan banding perkara perdata yang dimenangkan oleh pihak terlapor (Liu Xun dkk) justru dikesampingkan.
IPW Lapor ke Kapolri dan Kadiv Propam
Melihat rentetan pelanggaran prosedur dan dugaan rekayasa ini, IPW menilai Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak beserta penyidik Subdit III telah melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait kewajiban menegakkan hukum sesuai SOP serta larangan merekayasa perkara demi membantu kepentingan pihak tertentu dalam merebut perusahaan tambang nikel milik pemilik sah.
Dalam waktu dekat, IPW akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
“IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kadiv Propam Polri memeriksa Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan seluruh penyidik Subdit III yang menangani LP 173,” pungkasnya.


