Direktur LBH PB SEMMI Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum: Jangan Sampai Tebang Pilih

1 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra, menyoroti dugaan ketimpangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan aparat terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Menurut Gurun, penanganan perkara yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukkan proses hukum yang berjalan sangat cepat. Sementara di sisi lain, laporan terhadap sejumlah tokoh yang pernah diajukan Aliansi 40 Ormas Islam dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Ada apa dengan penegakan hukum di Indonesia? Kita melihat keadaan hukum diterapkan dengan tidak adil dan terbukti tebang pilih,” ujar Gurun Arisastra dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Ia mengungkapkan, Febrie Adriansyah didatangi aparat kepolisian, rumahnya digeledah, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa.

Di sisi lain, Gurun mengatakan Aliansi 40 Ormas Islam telah melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke kepolisian sejak 4 Mei 2026. Namun, menurutnya, hingga saat ini ketiga terlapor belum dipanggil maupun diperiksa.

“Namun, ada figur yang berkali-kali dilaporkan ke kepolisian, bahkan kami Aliansi Ormas Islam telah melaporkan Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie sejak tanggal 4 Mei 2026, namun hingga kini mereka belum diperiksa,” katanya.

- Advertisement -

Gurun menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional dan berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Ia menegaskan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga apabila seluruh perkara ditangani secara objektif tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang dilaporkan.

“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum diterapkan secara tebang pilih karena hal itu akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Gurun.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Status maupun perkembangan setiap perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri atas 40 organisasi telah melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda hingga Grace Natalie ke Bareskrim Polri.

Laporan dilayangkan terkait beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di UGM beberapa waktu lalu.

“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie,” kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU