HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga bos Don Ritto & Associates, Don Ritto menggunakan sejumlah perusahaan sebagai tempat pencucian uang atau money laundering. Dugaan itu mengemuka pasca tim 9 Kejagung menggeledah sejumlah tempat pada Senin (3/8/2026).
Terdapat enam tempat yang digeledah pada Senin kemarin. Yakni, kantor tersangka Don Ritto (DR) di Jakarta Selatan dan rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok. Kemudian empat kantor perusahaan di Jaksel yakni, PT Hutama Indotara (PT HI); PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE); PT Sebamban Mega Energy (PT SME); dan PT PIS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut empat perusahaan itu milik Don Ritto. “(Empat perusahaan itu milik) DR (Don Ritto). Tempat money laundering-nya, TPPU-nya ya,” ujar Anang dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopos.com, Selasa (4/8/2026).
Namun, Anang saat ini belum mau merinci lebih lanjut terkait perusahaan yang dijadikan tempat pencucian uang. Rangkaian penggeledahan itu disebut bagian dari upaya pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Don Ritto pada PT Hutama Indotara duduk sebagai direktur. Disebut-sebut dua anak Febrie Adriansyah duduk sebagai komisisaris. Sementara PT Kresna Pusaka Energi merupakan perusahaan bentukan Don Ritto bersama Nurman Herin. Pada PT Sebamban Mega Energy, Don Ritto disebut duduk sebagai komisisaris.
Dipastikan Anang, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. “Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ucap Anang.
Tim Penyidik (Tim 9) Kejagung sebelumnya mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga mengurus penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Don Ritto & Associates. Setidaknya tercatat dan diungkap tujuh perusahaan yang diduga mengurus penanganan perkara melalui kantor hukum milik Don Ritto S.H., M.H.
Ketujuh perusahaan yang diungkap Tim 9 yakni, PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bandung Indah Gemilang, dan PT Jasa Marga. Ketujuh perusahaan itu disebut telah diperiksa Tim Penyidik.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ungkap Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/7/2026) malam.
Pada 2023, Jampidsus Kejagung diketahui mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Sementara PT Jasa Marga disebut dalam penyidikan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin (12/8/2024).
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout, dan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Selain itu, juga juga menerbitkan Sprindik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Empat Sprindik yang diterbitkan Kejagung menindaklanjuti pengalihan perkara yang telah dilakukan dari Kepolisian.
“Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,” kata Rudi.


